Kategori Forum : PPh Badan
Link : https://forum.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&idtopik=60933
Pencetus : martial
Tanggal : 25 Maret 2016
Pertanyaan :
Selamat siang Rekan-rekan semua.
Saya ingin bertanya mengenai perhitungan spt tahunan 2015 badan.
Perusahaan saya dimana bekerja tahun lalu mempunyai omset di atas 4.8 M dan untuk di tahun ini Omsetnya di bawah 4.8 M
bagaimanakah cara perhitungannya apakah metode pp46 1% atau metode pasal 31E?
Mohon bantuannya Rekan-Rekan
Terima Kasih
Tanggapan Member Ortax :
whykey
Metode pasal 31 E
husnithamrin
tetap pakai tarif umum rekan, karena basicnya omset tahun lalu
tukanginsinyur
iya setuju rekan, karena basis yg diliat adalah omset tahun lalu bukan tahun ini
santosobroto
Apakah rekan WP baru? Kalau iya , tidak bisa langsung pakai PP 46
Tanggapan Tim Redaksi Ortax :
Berdasarkan Pasal 3 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, Pengenaan Pajak Penghasilan 1% didasarkan pada peredaran bruto dari usaha dalam 1 (satu) tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak yang bersangkutan.
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ/2014 angka 2 huruf b Penentuan peredaran bruto untuk dikenakan Pajak Penghasilan yarg bersifat final berdasarkan PP 46 Tahun 2013 bagi Wajib Pajak badan yang baru beroperasi secara komersial untuk pertama kali, ditentukan berdasarkan peredaran bruto dari usaha dalam 1 (satu) Tahun Pajak setelah Tahun Pajak beroperasi secara komersial. Angka 2 huruf c Wajib Pajak badan yang baru beroperasi secara komersial sebagaimana dimaksud pada huruf b dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan sampai dengan jangka waktu 1 (satu) tahun sejak beroperasi secara komersial. Dalam hal jangka waktu 1 (satu) tahun sejak beroperasi secara komersial sebagaimana dimaksud pada huruf c melewati Tahun Pajak saat beroperasi secara komersial, ketentuan pengenaan Pajak Penghasilan berdasarkan tarif umum Undang-Undang Pajak Penghasilan dimaksud berlaku sampai dengan akhir Tahun Pajak berikutnya setelah Tahun Pajak saat beroperasi secara komersial.
Pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan PP 46 Tahun 2013 bagi Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud pada huruf b untuk Tahun Pajak selanjutnya, ditentukan berdasarkan peredaran bruto Tahun Pajak sebelumnya.
Fasilitas Pasal 31 E diberikan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
Ketentuan Perhitungan Pasal 31E:
Rp 4,8 Miliar x PKP
Peredaran Bruto
PKP dari bagian bruto yang tidak memperoleh fasilitas :
Keseluruhan PKP – PKP yang memperoleh fasilitas